BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kalimantan Timur (Kaltim) melangkah maju dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas sensorik.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim kini mewajibkan penguasaan bahasa isyarat sebagai keterampilan dasar bagi tenaga medis maupun pegawai non-medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kebijakan ini tidak sekadar menjadi tambahan program, melainkan bagian dari reformasi pelayanan publik yang menekankan akses setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya kemampuan bahasa isyarat, pasien tuli diharapkan dapat lebih mudah berkomunikasi saat menjalani pemeriksaan maupun menerima edukasi medis.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menuturkan bahwa langkah tersebut merupakan upaya menghadirkan layanan yang humanis dan ramah bagi penyandang disabilitas.
“Bahasa isyarat merupakan instrumen penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang komunikatif sekaligus inklusif,” ujarnya, pada Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang dihadapi pasien tuli selama ini adalah keterbatasan komunikasi saat berobat.
Kehadiran tenaga kesehatan yang menguasai bahasa isyarat diyakini dapat memperlancar proses pemeriksaan dan memastikan informasi medis tersampaikan secara akurat.