Badan Bank Sampah Catat Sejarah, Bagikan Sertipikat Reforma Agraria Warga PPU

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, di Kantor Bupati PPU, pada Kamis (25/9/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, di Kantor Bupati PPU, pada Kamis (25/9/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, PPU – Badan Bank Tanah mencatatkan sejarah baru dalam perjalanan agraria di Indonesia dengan menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Momentum ini menjadi tonggak bersejarah karena untuk pertama kalinya pembagian sertipikat dilakukan dengan skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

 

Penyerahan sertifikat tanah tahap I ini diberikan kepada subjek reforma agraria terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B yang jumlahnya sebanyak 129 subjek. Dari total tersebut, penyerahan sertipikat hak pakai tahap awal diberikan kepada 23 subjek RA. Sementara untuk sisanya akan diterbitkan dan diserahkan secara bertahap. 

 

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada subjek penerima manfaat reforma agraria yang telah memberikan kepercayaan kepada Badan Bank Tanah. 

 

Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan kepada rakyatnya.

Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat saat menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, di Kantor Bupati PPU, pada Kamis (25/9/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat saat menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, di Kantor Bupati PPU, pada Kamis (25/9/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

“Melalui pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di wilayah PPU ini, maka fungsi Badan Bank Tanah telah mendapatkan porsi yang paripurna sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021,” ujar Parman di Kantor Bupati PPU, pada Kamis (25/9/2025).

 

Sementara itu, Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat mengatakan, melalui skema hak pakai subjek penerima manfaat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap. Celah penyalahgunaan tanah negara juga dapat diminimalkan, sehingga subjek penerima manfaat dapat terlindungi dari praktik mafia tanah.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.