BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, batas waktu pembayaran jatuh pada 30 September 2025 mendatang.
Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD Kota Balikpapan, Andi Afrianto, mengatakan pihaknya berharap seluruh wajib pajak (WP) bisa membayar sebelum jatuh tempo agar terhindar dari sanksi. Apalagi tahun ini Pemkot memberikan keringanan berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2 untuk periode 2020–2024.
“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda. Jadi kami imbau agar segera melakukan pembayaran sebelum 30 September,” jelas Andi, pada Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan fasilitas umum di Kota Balikpapan. Karena itu, kepatuhan wajib pajak bukan hanya bentuk tanggung jawab administrasi, tetapi juga kontribusi nyata untuk kemajuan daerah.
“Ketika ada keikhlasan membayar pajak, itu juga bisa menjadi amal ibadah. Karena pajak ini dipakai membangun kota yang kita cintai bersama,” tambahnya.
BPPDRD mengingatkan warga dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal, mulai dari loket resmi di kantor BPPDRD, bank yang bekerja sama, hingga layanan pembayaran digital yang sudah disediakan.
Dengan sisa waktu kurang dari dua pekan, Pemkot Balikpapan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. “Mari bersama-sama kita wujudkan kota Balikpapan yang lebih baik dengan membayar pajak tepat waktu,” tutup Andi.