BorneoFlash.com, TEKNO – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses daur ulang nomor kartu SIM agar tidak disalahgunakan untuk penipuan daring.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, meminta operator tetap melaporkan proses daur ulang kepada pemerintah dan mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan hal ini seusai mengikuti diskusi di Jakarta Selatan pada Rabu.
Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024, telah membatasi kepemilikan maksimal tiga kartu SIM per operator untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2018 menyatakan bahwa operator akan menonaktifkan nomor seluler yang penggunaannya kosong selama 60 hari. Setelah masa nonaktif, operator dapat mendaur ulang nomor tersebut dan mendistribusikannya kembali kepada pelanggan baru.
Marwan menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Ia juga menyarankan agar masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan nomor daur ulang melalui call center Kementerian Komunikasi dan Digital di nomor 159. Ia menyayangkan jika masyarakat tidak melapor, karena pemerintah jadi tidak mengetahui adanya penyalahgunaan.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan kartu SIM bertujuan mengurangi panggilan spam. Pemerintah telah meminta operator untuk memperbarui data pengguna agar tetap sesuai dengan kebijakan maksimal tiga nomor per NIK.
Meutya juga mendorong masyarakat beralih ke eSIM. Menurutnya, eSIM menawarkan keamanan lebih baik karena proses aktivasinya melibatkan verifikasi biometrik yang mencocokkan data dengan NIK pemilik perangkat. (*)