Residivis Sabu Kembali Dibekuk, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Enam Paket Siap Edar

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Janif Zulfiqar
Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan Kembali berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial A.F. alias P Beserta Barang Bukti. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan Kembali berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial A.F. alias P Beserta Barang Bukti. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan kembali membuahkan hasil. 

 

Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial A.F. alias P, pria berusia 34 tahun yang kedapatan menyimpan 6 paket sabu siap edar di sebuah kamar kontrakan di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 00.04 WITA, di sebuah kamar yang berada di Jl. Sumber Rejo I Blok B.7, setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba.

 

Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas ini ternyata bukan orang baru dalam dunia hitam peredaran sabu. Ia pernah dipenjara dalam kasus serupa pada tahun 2019 dan baru menghirup udara bebas pada 2023. Sayangnya, kebebasan tersebut tak membuatnya jera. A.F. justru kembali menjalankan aksinya, hingga akhirnya kembali diringkus aparat.

 

“Pelaku diamankan saat berada di dalam kamar, dan saat penggeledahan ditemukan enam paket sabu, plastik klip, sendokan sabu dari sedotan hitam, serta satu unit HP Xiaomi yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” ungkap AKP Safarudin, S.H., Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan.

 

Dari pengakuan A.F., sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Sdr. B dengan sistem “langsung serah” melalui perantara di daerah Kampung Baru, Balikpapan Barat. Harga per gram sabu dibanderol Rp1,2 juta, dan diduga kuat akan diedarkan kembali secara eceran.

 

Barang bukti yang diamankan:

  • 6 paket sabu seberat bruto 2,12 gram
  • 1 sendokan sabu dari sedotan hitam
  • 1 bundle plastik klip bening
  • 1 unit HP Xiaomi Redmi S2

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Zodiak Harian Jumat 11 Desember 2020

 

Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba “Jangan beri ruang bagi pelaku narkoba. Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan. Peran serta masyarakat sangat krusial untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

 

Operasi pemberantasan narkotika akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Polresta Balikpapan menciptakan kota yang bersih dari narkoba dan aman dari ancaman peredaran gelap. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.