Pemkot Samarinda Hapus Pungutan Buku di Sekolah Negeri Mulai 2025

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Janif Zulfiqar
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dalam mendukung pendidikan yang lebih inklusif dengan menggratiskan buku pelajaran untuk seluruh siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri mulai tahun ajaran 2025. 

 

Kebijakan ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas praktik pungutan biaya pembelian buku yang kerap terjadi di sekolah-sekolah negeri.

 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak lagi dibenarkan memungut biaya apa pun terkait penyediaan buku ajar. 

 

Ia menilai, bantuan ini penting untuk mengurangi beban orang tua dan memastikan pemerataan hak pendidikan bagi semua siswa.

 

“Seluruh sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik biaya pembelian buku dari siswa. Kami harap masyarakat ikut serta mengawasi pelaksanaannya di lapangan,”tegasnya.

 

Andi Harun juga mengimbau agar masyarakat melaporkan jika terdapat pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.

 

“Laporkan secara jelas dan lengkap jika ada sekolah yang masih melakukan pungutan. Sampaikan nama sekolah, siapa yang terlibat, dan alamatnya. Jika diperlukan, kami akan turun langsung menindaklanjuti,”ujarnya.

 

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum terhadap sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini. 

 

Kebijakan ini, katanya, hanya berlaku bagi sekolah negeri karena berada dalam kewenangan langsung Pemkot Samarinda.

 

“Buku gratis adalah bentuk nyata komitmen kami untuk memajukan dunia pendidikan. Wilayah sekolah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dan selama ini banyak keluhan soal pungutan liar,” ungkapnya.

 

Sementara itu, untuk sekolah swasta, Andi Harun menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum bisa menerapkan kebijakan serupa karena keterbatasan kewenangan. 

Baca Juga :  Rencana Kurban Presiden Prabowo di Bontang Tunggu Verifikasi Pusat

 

Namun, wacana pemberian bantuan buku ke sekolah swasta akan dikaji di masa mendatang.

 

“Jika di masa depan ingin diperluas ke sekolah swasta, tentu akan kami kaji dari sisi hukum terlebih dahulu. Semua keputusan harus sejalan dengan aturan yang berlaku,”tutup Andi Harun. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.