BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pentingnya sertifikasi aset daerah untuk kelancaran pembangunan, terutama dalam sektor pendidikan.
Meskipun Pemprov memiliki sekitar 800 bidang aset, hanya 429 bidang yang telah memiliki sertifikat.
Aset yang belum tersertifikasi ini sebagian besar berada di sekolah-sekolah yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menegaskan bahwa salah satu prioritas utama dalam menyelesaikan masalah aset adalah proses sertifikasi lahan sekolah.
Sekolah-sekolah yang terletak di berbagai daerah menjadi aset terbesar milik Pemprov, dan mereka harus segera disertifikasi untuk mencegah masalah hukum yang dapat menghambat pembangunan.
“Saat ini ada sekitar 800 bidang aset, tetapi hanya 429 yang sudah memiliki sertifikat. Kami terus berupaya agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa segera menyelesaikan proses sertifikasi, terutama untuk lahan-lahan yang digunakan oleh sekolah-sekolah,”jelas Wagub Seno pada Jumat (20/6/2025).
Ia mengingatkan, tanah yang tidak bersertifikat akan mempersulit Pemprov untuk mengajukan anggaran pembangunan dan memperlambat proses pembenahan fasilitas pendidikan.
Tanpa status hukum yang jelas, Pemprov juga menghadapi risiko penyalahgunaan dan sengketa tanah yang berpotensi merugikan.
“Lahan sekolah yang tidak tersertifikasi pasti akan memengaruhi perencanaan anggaran. Kami harus segera menyelesaikan ini agar pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan bisa berjalan lancar,”jelas Wagub Seno.
Pemprov Kaltim pun berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset melalui koordinasi dengan BPN dan berharap dapat memastikan semua lahan pendidikan memiliki status hukum yang jelas dalam waktu dekat.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam perencanaan dan pengalokasian dana pembangunan daerah. (*)