ESDM Kaltim Dorong Perusahaan Tambang Taat Jalankan Program PPM Lewat RIPPM

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Ket foto : Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ket foto : Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menekankan pentingnya pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh setiap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.

 

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, tiga perusahaan tambang, yakni PT Bara Sejati, PT Apira Utama, dan PT Dermaga Energi, baru-baru ini mengadakan forum konsultasi publik untuk menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM). 

 

Langkah ini merupakan tahapan awal dalam menyusun strategi lima tahunan terkait pelaksanaan PPM.

 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa penyusunan RIPPM bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk menunjukkan komitmen terhadap pembangunan sosial di wilayah sekitar tambang.

 

“Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memastikan program pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai kebutuhan lokal dan memberikan manfaat nyata,”kata Bambang, di Samarinda, Senin (16/6/2025).

 

Bambang menambahkan bahwa keterlibatan aktif perusahaan dalam pembangunan masyarakat sekitar bukan semata urusan administratif, tetapi juga merupakan kewajiban yang dilandasi oleh aspek hukum dan etika korporasi.

 

“Perusahaan tidak hanya berkewajiban menjalankan aktivitas pertambangan secara berkelanjutan, tetapi juga wajib membangun sinergi dengan masyarakat melalui pendekatan sosial yang terencana,”jelasnya.

 

RIPPM menjadi dokumen strategis yang menguraikan program-program prioritas, seperti pelatihan peningkatan keterampilan, penguatan sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar, hingga dukungan terhadap pengembangan UMKM

 

Seluruh agenda tersebut disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat terdampak. 

 

“Lewat forum konsultasi ini, kami mendorong perusahaan untuk menyelaraskan programnya dengan aspirasi warga, demi mendukung kemandirian serta peningkatan kesejahteraan ekonomi lokal,”ujar Bambang menegaskan.

Baca Juga :  Kapolresta Balikpapan Tegaskan Perang Terhadap Premanisme: Semua Personel Diminta All Out Dukung Operasi Pekat II Mahakam

 

Forum tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, aparat desa, serta tokoh masyarakat dari wilayah sekitar operasional perusahaan.

 

Sebagai informasi, kewajiban penyusunan RIPPM telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

 

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang wajib melaksanakan PPM secara sistematis dan berkelanjutan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.