BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (20/5/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan aplikator yang dinilai merugikan para driver, terutama terkait tarif dan pemotongan pendapatan.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka menuntut adanya perubahan kebijakan di tingkat nasional dan daerah, termasuk kenaikan tarif layanan penumpang roda dua, regulasi untuk layanan pengantaran makanan dan barang, penetapan tarif bersih untuk layanan roda empat, pembentukan Undang-Undang tentang transportasi online, penghapusan atau pengurangan potongan aplikasi sebesar 10 persen dan penerapan tarif reguler tanpa promosi yang merugikan driver
Di tingkat lokal, para driver mendesak Wali Kota Balikpapan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyamakan tarif bersih seluruh layanan ojek online roda dua dan menerapkan sistem tarif batas atas dan bawah untuk roda empat, sesuai dengan SK Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023.
Salah satu Orator aksi, Cupe, menyampaikan keresahannya atas program-program aplikator yang disebut tidak berpihak pada mitra. “Kami berharap hari ini ada keputusan atau solusi konkret. Penghasilan kami semakin menurun karena tarif yang tidak sesuai regulasi,” ujarnya.

Para driver berharap kesepakatan yang telah dibangun dapat segera direalisasikan dan berdampak langsung pada kesejahteraannya.
Aksi ini direspons oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Balikpapan, Zulkipli, menjelaskan bahwa terjadi dualisme tarif pada layanan roda empat yakni tarif versi Kemenhub yang lebih rendah dan tarif versi SK Gubernur yang lebih tinggi dan menyesuaikan dengan kondisi kenaikan BBM.