BorneoFlash.com, SAMARINDA – Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur mendorong masyarakat yang berminat menjalankan aktivitas pertambangan untuk menempuh jalur legal melalui skema pertambangan rakyat.
Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya menekan maraknya penambangan tanpa izin, khususnya untuk galian C, di berbagai wilayah provinsi.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa fenomena masyarakat yang membuka tambang di lahan pribadi tanpa izin semakin mengkhawatirkan karena berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kami mengamati bahwa aktivitas tambang tanpa izin sering kali dilakukan tanpa pemahaman terhadap peraturan, padahal dampaknya bisa sangat luas, termasuk pelanggaran tata ruang dan masuknya aktivitas ke kawasan lindung,” ujarnya di Samarinda.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada 10 April lalu di Kanaan, Bontang Barat, tim menemukan pembukaan tambang ilegal seluas sekitar 37 hektare.
Tiga hektare di antaranya bahkan teridentifikasi berada di kawasan hutan lindung.
Bambang menambahkan bahwa perizinan tambang untuk komoditas galian C seperti pasir, batu kali, kerikil, dan tanah urug adalah wewenang pemerintah provinsi.
Namun, izin hanya dapat diberikan jika lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota setempat.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari forum tata ruang, barulah izin dapat diterbitkan. Sementara untuk kawasan lindung dan ruang terbuka hijau, tentu tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam skema pertambangan rakyat, perorangan bisa diberikan izin maksimal satu hektare, sedangkan koperasi bisa mengelola hingga lima hektare.
Semua itu hanya dapat dilakukan di wilayah yang telah disahkan sebagai zona pertambangan.
Pemerintah saat ini juga tengah membenahi sistem perizinan agar lebih mudah diakses masyarakat.
Hal ini untuk memastikan bahwa mereka tidak lagi memilih jalur ilegal karena kurangnya informasi atau akses perizinan.
“Kami berharap masyarakat dapat melihat peluang ini sebagai solusi jangka panjang. Pemerintah menyediakan wadah legal yang aman dan bertanggung jawab, termasuk dalam hal mitigasi dampak lingkungan,” imbuhnya.
Dalam sistem pertambangan rakyat, jaminan reklamasi dan tanggung jawab lingkungan sudah termasuk dalam mekanisme yang difasilitasi pemerintah, berbeda dengan tambang ilegal yang tidak memiliki perlindungan ekosistem.
“Dengan regulasi yang jelas, masyarakat tetap bisa menambang, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Bambang. (*)