BorneoFlash.com, BONTANG – Seorang badut jalanan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang saat tengah menghibur warga di depan sebuah pom mini di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Rabu (23/4/2025) pagi.
Pria tersebut mengaku bernama Wajib, seorang pendatang asal Samarinda. Saat diminta menunjukkan identitas diri, ia tidak dapat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan langsung digelandang ke kantor Satpol PP untuk proses pendataan lebih lanjut.
“Kami amankan karena yang bersangkutan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Mengaku warga Samarinda, tapi tidak memiliki identitas. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial,” ujar Arianto, Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Bontang.
Arianto menuturkan, keberadaan badut jalanan di ruang publik memang menimbulkan dilema. Di satu sisi, mereka mencari nafkah secara mandiri dan tidak melakukan pemaksaan. Namun, tanpa izin dan identitas resmi, aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Ini memang dua sisi yang dilematis. Tapi di Bontang, aturan mengenai ketertiban umum sudah jelas,” tegasnya.
Satpol PP mengimbau masyarakat yang ingin melakukan kegiatan di ruang publik untuk memastikan kelengkapan dokumen dan mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.