BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial HH ERO alias ELO (44), yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil diamankan di Jl. Letjend Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat pada Kamis (6/3/2025) dini hari sekitar pukul 03.50 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dengan sigap, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas pun melakukan penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan uang tunai senilai Rp800.000 serta sebuah ponsel Oppo A54 warna biru di tangan tersangka. Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke kediaman pelaku yang beralamat di Jl. Patriot, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa:
- 8 paket sabu dengan berat brutto 2,47 gram
- 1 sendokan sabu dari potongan sedotan plastik
- 3 bundel plastik klip bening kosong
- 1 plastik klip bening
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A dengan sistem “jejak” atau pengambilan di lokasi yang sudah ditentukan, yakni di kawasan Gunung Guntur. Harga per gram sabu yang diperoleh pelaku dari pemasoknya mencapai Rp1,2 juta.
Atas perbuatannya, HH ERO alias ELO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk pemasok berinisial “A” yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika di Balikpapan. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Informasi sekecil apapun dapat membantu aparat dalam menindak para pelaku. (*)