BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap sindikat peretas akun media sosial Instagram yang meresahkan masyarakat.
Empat pelaku berinisial AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19) yang berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., bersama Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat terkait, pada Selasa (4/3/2025).
Para pelaku menggunakan metode phishing dan social engineering untuk mencuri akses akun korban. Mereka mengelabui pemilik akun dengan berbagai trik hingga mendapatkan informasi login. Setelah berhasil mengambil alih akun, para tersangka memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi maupun transaksi ilegal.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 barang bukti, termasuk lima unit ponsel yang digunakan untuk aksi peretasan, uang tunai Rp 5 juta yang diduga hasil kejahatan, serta akun WhatsApp, email, dan SIM card yang terhubung dengan aktivitas ilegal mereka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 700 juta.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber untuk menangkal kejahatan digital yang semakin marak.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergoda oleh tautan mencurigakan. Gunakan autentikasi dua faktor (2FA) untuk mengamankan akun media sosial dari peretasan,ujar Yuliyanto.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Kaltim dalam menindak tegas pelaku kejahatan siber. Konferensi pers yang digelar pun mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap agar tindakan serupa dapat diberantas secara menyeluruh.
Dengan adanya pengungkapan ini, kepolisian mengingatkan pengguna media sosial untuk selalu berhati-hati dalam menjaga keamanan akun mereka, menghindari klik tautan mencurigakan, serta tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.