BorneoFlash.com, NUNUKAN – Satgas Pamtas RI – Mly, Yonzipur 8/SMG, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dan Sembako Ilegal di Pos Gabma Long Midang, kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan serta memperingati HUT Yonzipur 8/SMG, pada Rabu (05/02/2025).
Sebanyak 1.699 botol dan kaleng miras dari berbagai merek, serta barang bukti lainnya seperti minyak goreng, gula pasir, tepung gandum, dan rokok dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Satgas Yonzipur 8/SMG di beberapa pos perbatasan, termasuk Pos Kout, Pos Long Midang, Pos Gabma Bakelalan, dan Pos Krayan Lembudud.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya untuk mengingatkan masyarakat Kecamatan Krayan bahwa miras merupakan minuman yang tidak layak dikonsumsi karena mempunyai banyak dampak negatif dari minuman keras,” ujar Kapten Czi Aryo Eko Saputro, Wadansatgas Yonzipur 8/SMG.