Satresnarkoba Polresta Balikpapan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran 30.000 Butir Pil Double L

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang dengan Tersangka dan Barang Bukti 30.000 Butir Pil Double L. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang dengan Tersangka dan Barang Bukti 30.000 Butir Pil Double L. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Pada Selasa (7/1/2025).

 

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, S.H., M.H., mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya berhasil mengamankan 30.000 butir obat keras jenis Double L tanpa izin edar.

 

Pengungkapan kasus tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/210/XI/2024/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, yang dilaporkan pada 26 November 2024. “Kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial A bin S yang terbukti membawa dan menyimpan obat keras jenis Double L sebanyak 30.000 butir. Ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim opsnal kami,” ujar AKP Bangkit.

 

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini terjadi di Jl. Sultan Hassanuddin, Komp. Pergudangan Bizhub 52 Blok B No.01 RT. Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat. Pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 17.05 WITA, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.

 

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A bin S, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:

  1. 30.000 butir obat keras jenis Double L
  2. 1 buah kotak paket berisi obat terlarang
  3. 1 unit handphone merk VIVO Y02 warna hitam dengan nomor SIM 08953321987197 dan nomor IMEI 863329061562210

 

Pelaku mengaku bahwa paket tersebut diperintahkan oleh seseorang berinisial F (DPO) dengan imbalan Rp 2 juta. Pelaku juga mengakui bahwa ini adalah kali kedua dirinya menerima paket berisi obat keras dari F.

 

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Baca Juga :  Sopir Truk Tabrakan Beruntun Depan Kantor Kelurahan Muara Rapak, Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Profil Pelaku

  • Nama: A bin S
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Suku: Banjar
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Tempat/Tanggal Lahir: Balikpapan, 20 Agustus 1994
  • Umur: 30 tahun
  • Pekerjaan: Belum bekerja
  • Agama: Islam
  • Alamat: Salok Api Darat RT.001, Salok Api Darat, Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

 

Pesan dari Polisi

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Jangan biarkan generasi muda kita hancur karena barang haram ini,” tegas Ipda Sangidun.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.