BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan monitoring ke Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat billiard, untuk memastikan penerapan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 300/686/Pem terkait penutupan sementara THM dan billiard pada perayaan Natal 2024.
Penutupan ini berlaku mulai 24 Desember 2024 hingga 26 Desember 2024, dengan tujuan menciptakan suasana kondusif selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Kami melakukan pemantauan untuk memastikan pengusaha THM dan billiard mematuhi surat edaran ini. Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan peringatan dan meminta mereka untuk menutup sesuai jadwal,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, setelah melakukan monitoring pada hari Selasa (24/12/2024) malam.
Satpol PP melakukan pengawasan bersama TNI, Polri, DPRD, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) serta Dinas Perdagangan. Monitoring dilakukan di sejumlah THM dan tempat billiard di Balikpapan pada malam Natal.

Menurut surat edaran tersebut,THM harus tutup sementara, sementara tempat billiard diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA. Namun, beberapa tempat billiard ditemukan masih beroperasi melewati jam yang telah ditentukan.
“Sebagian besar THM sudah tutup sesuai aturan, tapi ada beberapa tempat billiard yang melanggar jam operasional, yang menjadi perhatian kami,” kata Boedi.