BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tim gabungan Subdit 1, 2, dan 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan pada Rabu (6/11) sekitar pukul 13.00 WITA setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di Kecamatan Palaran.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat pada pukul 10.00 WITA yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika di daerah Palaran.
Tim operasional langsung bertindak dan berhasil menangkap seorang pria berinisial KP yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat berada di atas sepeda motor Honda Vario di pinggir jalan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi lima bungkus berlabel “Milo” yang ternyata menyimpan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5.073 gram (atau sekitar 4.963 gram netto).
Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah sebuah ponsel iPhone hijau dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa KP diperintahkan untuk mengambil narkotika tersebut oleh seseorang berinisial D yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
KP mengaku bahwa paket sabu itu ia peroleh dari sebuah lokasi di pinggir jalan di Kecamatan Palaran sesuai instruksi D. Selanjutnya, KP dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku KP dijerat dengan pasal 144 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut perhitungan yang disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto S.I.K, M.Sc, jika 1 gram sabu dapat dikonsumsi hingga 5 orang, maka dengan keberhasilan pengungkapan ini, sebanyak 25.365 jiwa telah diselamatkan dari bahaya narkotika.
Pelaku KP juga mengirimkan pesan kepada para pengedar narkoba agar segera menyerahkan diri dan meninggalkan dunia narkotika demi kehidupan yang lebih baik.