BorneoFlash.com, – Hakim kebangkrutan AS menyetujui proposal perlindungan kebangkrutan Bab 11 Tupperware Brands Corporation untuk menjual aset kepada pemberi pinjaman. Keputusan ini memungkinkan perusahaan keluar dari kebangkrutan dengan sebagian besar operasinya tetap utuh.
Menurut Reuters, Hakim Brendan Shannon menyetujui penjualan tersebut dalam sidang di Wilmington, Delaware, pada Selasa (29/11), menilai ini sebagai pilihan terbaik bagi Tupperware.
Pengacara Tupperware, Spencer Winters, mengungkapkan bahwa perusahaan telah mencari pembeli selama berbulan-bulan sebelum mengajukan kebangkrutan, tetapi gagal karena tidak ada yang bersedia membayar utang perusahaan sebesar US$818 juta.
Kelompok pemberi pinjaman yang mengakuisisi Tupperware, termasuk Stonehill Capital Management Partners dan Alden Global Capital, membeli utang Tupperware dengan diskon signifikan. Mereka menyediakan US$23,5 juta tunai dan lebih dari US$63 juta dalam bentuk keringanan utang.
Penjualan aset mencakup merek Tupperware dan aset di pasar utama, seperti AS, Kanada, Meksiko, Brasil, Tiongkok, Korea, India, dan Malaysia.
CEO Tupperware, Laurie Ann Goldman, menyatakan bahwa perusahaan berencana menghentikan operasi di pasar tertentu dan beralih ke model bisnis yang “mengutamakan digital, berbasis teknologi, dan ringan aset” setelah keluar dari kebangkrutan.
Perusahaan yang berbasis di Orlando, Florida, mengajukan perlindungan Bab 11 bulan lalu dan berusaha melelang asetnya di pasar terbuka. Namun, pemberi pinjaman menentang rencana penjualan dan lebih memilih untuk mengklaim aset untuk kepentingan mereka. (*)