KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek: Temukan Bukti Korupsi Izin Usaha Pertambangan

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.Foto: (Tangkapan Layar Instagram @awang_faroek_ishak)
Mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.Foto: (Tangkapan Layar Instagram @awang_faroek_ishak)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Tim penyidik KPK menyita dokumen Izin Usaha Pertambangan saat menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Senin (23/9/2024).

 

Penyidik menduga korupsi terkait pengurusan IUP ini terjadi selama Awang Faroek menjabat sebagai gubernur selama dua periode (2008-2013 dan 2013-2018).

 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa barang bukti yang mereka dapatkan terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9/2024) malam.

 

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di Kalimantan Timur. Namun, Asep Guntur dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, belum mengungkap identitas para tersangka.

 

“Proses penyidikan sedang berlangsung. Kami belum bisa menyampaikan inisial dan jabatan tersangka saat ini,” kata Tessa.

 

Berdasarkan informasi yang KPK himpun, tiga tersangka berinisial AFI, DDWT, dan ROC telah dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024. KPK menerapkan pencegahan tersebut untuk memudahkan pemeriksaan.

 

“KPK melarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” tambah Tessa. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.