BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari lapas Tanggerang. Dua orang diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram
Kasubdit III Ditreskoba Polda Kaltim Kompol Ronni Bonic mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bakal ada transaksi narkoba di Hotel Sanrego Bontang. Petugas kemudian mengamankan Noor Ade Saputra (20).
“Gerak-geriknya mencurigakan, saat kami geledah didalam tas ransel yang dibawanya kami menemukan 2 bungkus teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 2,325 kilogram sabu, dan bungkus kecil sabu seberat 13,9 gram,”ujar Ronni saat konfrensi pers, Senin (30/11/2020).
Kemudian dari keterangan Noor Ade, diketahui narkoba tersebut akan diserahkan ke dan Januar Haryanto di Kota Balikpapan. Lalu petugas mengamankan Januar di rumahnya Jalan Cendrawasih Kelurahan Muara Rapak Balikpapan Utara.
“Jadi tiba dirumahnya langsung kami ringkus tanpa perlawanan dan di rumah tersangka kami hanya menemukan barang bukti dua kartu atm BCA, namun tersangka ini pernah mengambil sabu seberat 150 gram sudah habis dijualnya,”ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka Noor Ade dan Januar Heryanto mengaku hanya disuruh Wawan yang saat ini mendekam di lapas Tanggerang. Wawan pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltim.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 114. Keduanya juga mantan residivis kasus pencurian.(*)