BorneoFlash.com, – Ditengah pandemi Covid-19 yang masih meresahkan masyarakat rupanya tidak menyurutkan niat oknum untuk menyelundupkan barang-barang terlarang terutama narkoba masuk ke wilayah Indonesia lewat perbatasan.
Anggota Pos Aji Kuning Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/Bakti Wira Utama berhasil mengamankan 1 orang pelintas batas Warga Negara Indonesia berinisial B yang membawa sabu-sabu seberat 7,1 kilogram yang dikemas dalam 7 buah plastik masing-masing dengan berat ± 1 kg yang mencoba melintasi Pos Penjaga Perbatasan Aji Kuning, Selasa (21/7/2020).
Keberhasilan anggota Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Aji Kuning mengamankan pembawa sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari kegiatan pemeriksaan rutin terhadap pelintas batas dan barang-barang bawaannya yang terus dilakukan di depan Pos Aji Kuning yang berada hanya 30 meter dari Pelabuhan Aji Kuning yang merupakan tempat persinggahan para pelintas batas dari Tawau, Malaysia.
Nama-nama personel Pos Aji Kuning yang mengamankan tersangka pembawa sabu-sabu tersebut yang berjumlah 4 orang yaitu Praka M. Nanang Baihaqi, Pratu Tri Suhandoko, Pratu Dodik Suhartanto dan Pratu Diantoro.