BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sosialisasi terselenggara menyasar di lingkungan RT 51 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, pada hari Sabtu (11/5/2024).
Syafruddin didampingi Anggota DPRD Kota Samarinda, Damayanti; Ketua LPM Gunung Samarinda sekaligus Ketua RT 51, Halili Adi Negara dan narasumber, Amir.
Syafruddin mengatakan Perda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibuat untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan sedang mempunyai masalah hukum.
“Perda ini esensinya adalah memberikan perhatian kepada warga yang kurang mampu secara ekonomi yang sedang bermasalah hukum,” jelasnya kepada warga.
Apabila warga ada yang mempunyai masalah hukum, maka warga bisa melalui Perda ini untuk bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis, sesuai dengan syarat yang ditetapkan. “Kita doakan warga RT 51 tidak mempunyai masalah hukum. Tandanya kita hidup rukun bersaudara, berkeluarga, bermasyarakat,” katanya.
Perda ini dibuat DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap warga Kaltim khususnya warga kurang mampu.
Sementara itu, Ketua RT 51, Halili Adi Negara mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Syafruddin kepada warga RT 51 dengan menyelenggarakan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. “Warga menjadi mengetahui bahwa ada Perda yang memberikan bantuan hukum secara gratis,” terangnya.
Paparan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, disampaikan oleh Amir selaku narasumber.