BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat ( Kubar) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK), Satuan Pendidik Kerjasama (SPK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan kepada Calon PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2023 pada satuan pendidikan Kabupaten Kubar tahun 2024 ini dilaksanakan di Gedung Aji Tullur Jejangkat (ATJ), Kamis (25/04/2024) pagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kubar Ayonius menyampaikan bahwa atas nama Pemkab Kubar mengucapkan selamat kepada seluruh guru yang telah berhasil melewati serangkaian proses seleksi yang panjang sehingga pada hari ini dapat menerima surat keputusan.
“Maka, besar harapan saya, bagi seluruh guru siap untuk mencurahkan tenaga dan mendedikasikan dirinya bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Kutai Barat,” kata Ayonius.
Dikatakan Ayonius bahwa PPPK yang menerima SK diharapkan dapat mendukung dan turut berperan dalam memastikan berjalannya seluruh agenda dan program kerja yang telah direncanakan oleh Pemerintah. Yakni mendukung Visi Pembangunan di Daerah Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
“Kami menyadari bahwa dukungan dari segenap komponen pembangunan, terlebih ASN senantiasa sangat dibutuhkan dalam pencapaian Visi Misi pembangunan. Oleh karena itu, kepada para PPPK, diharapkan untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas diri, sehingga menjadi Aparatur yang handal, kompetitif, inovatif dan profesional serta mampu memberikan sumbangsih yang berarti terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Bangsa,” katanya menjelaskan.
Ia juga menyampaikan harapan agar PPPK yang menerima SK senantiasa memiliki integritas dan terus berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh sekolah yang ada di Kutai Barat.