BorneoFlash.com, SENDAWAR – Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Pembangunan Mega proyek ini telah menghabiskan anggaran kurang lebih dari Rp 300 Miliar.
Namun hingga kini kondisinya justru terbengkalai, tidak terurus dan tidak ada tanda-tanda kelanjutan pembangunannya.
H Achmad Sofyan, Kepala BP3D Kutai Barat, membeberkan kronologis Pembangunan Jembatan ATJ dengan Nomor kontrak nomor 600/2.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI tahun 2012.
Kontrak senilai Rp 341 Milyar, dengan jangka waktu berdasarkan MoU bersama DPRD Kutai Barat tanggal 21 November 2012 sampai dengan tanggal 20 November 2015.
“Namun dalam perjalannya justru terjadi perpanjangan kontrak sampai addendum 4, dimana sampai akhir masa jabatan kepala daerah 18 April 2016, melebihi waktu MoU multiyear’s dengan DPRD, yakni; tanggal 20 November 2015,” ucapnya menceritakan pada Rabu (18/11/2020).
Perpanjangan kontraknya melebihi masa akhir jabatan tanggal 18 April menjadi 30 November 2016 dengan nilai kontrak Rp 286 milyar, setelah terjadi cutting off sesuai dengan nilai fisik yang telah terealisasi bangunan di lapangan.
Pada 7 Oktober 2016 surat nomor 050/107/DAPP-TU/X/2016 perihal penundaan kegiatan multiyear’s tahun 2016.
Menunda pelaksanaan multiyear’s dianggap sebagai solusi untuk mengurangi devisit ABPD Kutai Barat 2016.
Cutting off pembangunan multiyear’s yang belum selesai dialihkan statusnya menjadi single years reschedule dibahas lebih lanjut, ini terjadi disebabkan penurunan pendapatan.
“Berdasarkan Perpres nomor 66 tahun 2016 tentang rincian APBN 2016 terdapat penurunan target pendapatan secara besar-besaran berimplikasi pada penurunan.
Dan dana perimbangan bagi hasil daerah termasuk kabupaten Kutai Barat,” ungkapnya.
Penurunan DBH dari 1 triliun 93 milyar menjadi 501 milyar rupiah.
Kemudian surat edaran Menteri Keuangan Nomor SE-10 MK 07/2016 tetang pengurangan atau pemotongan DAK fisik secara mandiri.
Dimana pengurangan DAK fisik Kutai Barat dari Rp 91,7 milyar menjadi Rp 82,4 milyar.
“Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 903/4878/751-II/KEU. Tanggal 6 Oktober 2016 tentang pemotongan Dana Bantuan Keuangan.
Kemudian Undang-undang nomor 2 tahun 2013 mewajibkan kepada Pemerintah Kutai Barat untuk memberikan kewajiban Hibah sebesar 80 Milyar kepada Kabupaten Mahakam Ulu.
Hibah tersebut sebagai Daerah Otonomi Baru. Sehingga berdampak pada pemotongan dan penundaan kegiatan pembangunan Multiyears,” bebernya.(*)