BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan, sehingga Perda tersebut menjadi landasan aturan untuk pengelolaan penetapan dan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah mulai bulan Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Pajak Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham kepada media.
Idham mengatakan ada beberapa tarif pajak dan retribusi dalam perda tersebut yang mengalami penurunan seperti pajak parkir, pajak bioskop.
Berlakunya aturan sesuai Perda ini, sedikit banyak akan berdampak terhadap pajak hiburan yang mengalami penurunan. Meskipun demikian, pihaknya akan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengawasi laporan pajak.
Selain itu, pihaknya akan mendata wajib pajak sebagai upaya untuk menjaga realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar tetap bisa optimal.
Idham optimis target PAD Kota Balikpapan tahun ini sebesar Rp 1,1 Triliun akan tercapai, walaupun ada beberapa tarif pajak mengalami penurunan.