BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP Heri Rusyaman didampingi Kasat Lantas AKP Budi Witikno meresmikan arena terbaru untuk praktik lapangan bagi pengendara sebagai syarat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua atau SIM C, Rabu (9/8/2023).
Peluncuran lintasan baru tersebut berdasarkan kebijakan dari Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Area praktik SIM C yang berlokasi di halaman Belakang Polres Kubar ini saat diresmikan juga turut dihadiri beberapa Pejabat Utama Polres Kubar dan personel Sat Lantas lainnya,
“Perubahan bentuk Jalur Lintasan Ujian Permohonan SIM C ini, dari dulunya berbentuk Zig Zag angka Delapan, kini berubah menjadi huruf S, tujuan dan harapannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat saat mengikuti ujian Permohonan Surat Izin Mengemudi” ucap AKBP Heri Rusyaman.
Selain itu, Kata Kapolres, beberapa pertimbangan polri dalam bagaimana menyediakan uji pembuatan sim khususnya roda dua, dapat menjadi lebih mudah. Namun tetap memperhatikan kemampuan atau potensi dari pengendara itu sendiri.
“Mungkin hal ini dapat dipahami oleh masyarakat untuk bagaimana memahami makna kepemilikan SIM berbanding lurus dengan potensi dan etika dalam berkendara juga sangat perlu dan itu harus melekat pada diri pengendara itu sendiri,” kata Kapolres.