BorneoFlash.com, SENDAWAR – Penyelidikan kasus aktivitas pertambangan batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) masih terus berlanjut.
Sebelumnya pihak kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Kubar mengamankan sebanyak 5 tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut.
Kelima tersangka itu diamankan saat kegiatan penggerebekan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat pada Sabtu lalu (6/5/2023) di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai.
Kini nasib kelima tersangka itu masih mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskrim Polres Kubar, AKP Asriadi mengatakan pihaknya masih mendalami peran kelima tersangka yang diamankan itu.
“Kasus ini (dugaan tambang batu bara ilegal)masih kita dalami dan peranan pelaku juga masih kita cari keterangannya,” kata Asriadi, Senin (15/5/2023).