BorneoFlash.com, SENDAWAR – Dalam tiga bulan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 19 kasus.
Polres Kubar juga berhasil menangkap pengedar obat keras jenis baru sebanyak 1.968 butir di Kampung Ombau Asa Kecamatan Barong Tongkok pada 7 maret 2023 lalu pukul 14:30 wita.
Wakil Kepala (Waka) Polres Kubar, Kompol I Gede Dharma mengatakan bahwa agar tidak semakin merusak generasi muda, Polres mengajak masyarakat agar dapat bekerja sama membantu dalam memberantas narkotika.
“Masyarakat tidak perlu takut apabila ada keluarga yang terindikasi memakai narkoba agar segera dilaporkan ke BNK atau Polres Kubar dan akan ditindak lanjuti dengan direhab dan tidak ada tindakan hukum, ” kata Kapolres.
“Tetapi apabila pihak Polres yang menangkap baru masyarakat mengajukan rehab maka tetap akan diproses secara hukum,” ujar Kapolres melanjutkan saat rilis kasus yang dilaksanakan di Mako Polres didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Bitab Riyani.