BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dari mobil tangki merah putih, yang merupakan mobil kerja para pelaku.
Aksi ketiga pelaku berinisial YT, IPS dan GR selaku penjual dan S sebagai pembeli, dilakukan diatas kapal feri penyeberangan Balikpapan- Penajam Paser Utara, pada hari Kamis (03/03/2023) pukul 16:00 WITA.
“Pada saat itu, personel intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim, sedang melakukan patroli perairan Balikpapan-PPU dan melihat aktivitas mencurigakan diatas kapal feri tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat press release di Mako Polairud Polda Kaltim, Senin (6/3/2023).
Yusuf mengatakan pencurian BBM Pertalite tersebut diangkut dengan menggunakan galon. Sebanyak sembilan galon ditemukan di dalam mobil truk bernopol KT 8874 YR, milik pelaku S yang merupakan pembeli hasil minyak curian ini.
Setiap mobil tangki mengisi tiga galon yang masing-masing galon seberat 35 liter dengan harga Rp 9 ribu per liter dan nantinya akan dijual kembali dengan harga Rp 11.000 – Rp 12.000.
Pasal yang disangkakan terhadap empat pelaku ini, pasal 55 Perpu nomor 2 tahun 2022 Sektor Migas tentang perubahan UU No. 2 tahun 2001 tentang migas, dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.