BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Hal ini ditekankan Kepala Kanwil V pada pertemuan Asset Liability Committee (ALCo) Kementerian Keuangan Regional Kalimantan Timur (kaltim), yang diselenggarakan oleh Kantor Regional di lingkungan Kementerian Keuangan RI di Gedung Keuangan Negara (GKN) Balikpapan, Selasa (28/2/2023) Lalu.
Agenda ini menghadirkan para narasumber seperti Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral, Staf Ahli Bidang OBTI Kementerian Keuangan, Akademisi Univ. Mulawarman, Pimpinan Kanwil di lingkungan Kementerian Keuangan Regional Kaltim dan Kaltara, Kepala BPS Kaltim, Kepala Perwakilan Bank Indonesia serta Kepala Perwakilan OJK. Menurut Kepala Kanwil V, aspek persaingan usaha yang sehat harus diperhatikan dalam pembangunan ekonomi regional.
Manaek SM Pasaribu menyampaikan bahwa KPPU dalam mengawal perekonomian di Indonesia, khususnya wilayah kerja Kanwil V KPPU selalu berpegang pada amanat UU No. 05 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008.
Pengawasan terhadap inflasi juga turut dilakukan seperti bergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan terlibat dalam Satgas kemitraan usaha di sektor peternakan dan inti plasma.
Beberapa kegiatan penegakan hukum dan advokasi yang telah dilakukan KPPU, telah berdampak pada perkembangan baik perekonomian masyarakat dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga dapat dikatakan KPPU turut dalam menjaga iklim perekonomian di Indonesia, serta merupakan mitra strategis dalam mengawal perekonomian regional.
Pertemuan ini membahas perkembangan perekonomian regional di wilayah Kalimantan Timur dan Utara dimana berdasarkan indikator- indikatornya, bergerak ke arah positif.