BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Presiden RI Joko Widodo menetapkan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah sejak 29 April hingga 6 Mei 2022 ini.
Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengambil cuti bersama pada saat lebaran tahun 2022. Termasuk memperbolehkan bagi pegawai negeri sipil melakukan mudik Lebaran.
“Kami ikuti cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Saya pikir sudah waktu maksimal 10 hari,” jelas Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud kepada awak media, Minggu (24/4/2022).
Kebijakan mengenai cuti bersama Pemkot Balikpapan tentu mengikuti kebijakan Pemerintah pusat. “Saya berharap agar para ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan tidak mengambil cuti lagi kan sudah ada Peraturan Wali Kota,” ucapnya.
Apabila ASN mau mengambil cuti, dapat dilakukan setelah masuk kerja terlebih dahulu, baru nanti ambil cuti. Pasalnya, jika libur terlalu panjang maka pelayanan kepada masyarakat akan terganggu.
“Masyarakat nanti malah komplain, sehingga cuti bersama 10 hari sudah cukuplah,” seru Walikota.
Rahmad akan memberikan sanksi bagi ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan yang molor masuk bekerja saat pertama kali masuk setelah cuti bersama.
“Kan sudah ada aturan kedisiplinan dari ASN. Jangan coba-coba molor masuk kerja,” tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)