BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tercatat piutang pajak daerah mencapai Rp 300 miliar. Yang paling besar piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu yang disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham.
Idham mengatakan bahwa, salah satu permasalahan optimalisasi terkait pajak daerah adalah piutang.
Idham mengatakan tunggakan terbesar berasal dari jenis pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebenarnya piutang pajak PBB itu bermula sejak dulu, ketika pengelolaan PBB dikelola KPP Pratama dan dilimpahkan kepada pemkot beserta dengan piutangnya yang belum terselesaikan.
“Kami disuruh selesaikan piutangnya. Ketika pelimpahan itu ada sekitar Rp 160 miliar, bertambah terus tiap tahun. Nah, itu yang harus kita verifikasi, validasi dan selesaikan,” ujar Idham kepada awak media, Kamis (14/4/2022).
Ada beberapa faktor tingginya piutang seperti wajib pajak tidak melakukan pembayaran, kadaluarsa, objek pajak sudah tidak ditemukan, atau sudah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Pajak PBB memang kewajiban bagi pemilik tanah dan yang memanfaatkan, sehingga pihaknya terus mengoptimalkan supaya piutang ini bisa dibayarkan dengan cara menagih dan memverifikasi.
Pemkot pun memberikan permohonan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, berupa mencicil atau permohonan penghapusan denda. “Dilakukan verifikasi mungkin ada data yang tidak valid,” bebernya.
Idham menyatakan pemkot masih terus melakukan pengecekan objek piutang pajak ke lapangan. Pasalnya, pengecekan itu penting untuk mengklasifikan piutang pajak yang bisa ditagih dan yang tidak bisa ditagih.
(BorneoFlash.com/Niken)