BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dua pria asal Balikpapan Barat ditangkap oleh jajaran tim Crocodile Opsnal Polsek Balikpapan Timur.
Kedua pria yang diketahui berinsial IM (47) dan AK (47) itu ditangkap gara-gara melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Jl. Mulawarman, RT 01, Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur pada Kamis lalu (3/9/2020).
Penangkapan keduanya bermula dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda miliknya yang sedang diparkir di samping rumah.
Berbekal laporan tersebut, jajaran tim Crocodile Opsnal Polsek Balikpapan Timur langsung bergerak melakukan penelusuran dan olah TKP.
Tak butuh waktu lama, petugas mendapati ciri-ciri sepeda yang dicuri tersebut sedang dijual di portal jual beli online.
Petugas kemudian memancing korban dan pura-pura untuk membeli sepeda tersebut.
Setelah pelaku datang mengantarkan barangnya saat itu petugas langsung membekuk salah satu pelaku berinisial IM.
“TKP di Jalan Mulawarman RT 01 Kelurahan Manggar Balikpapan Timur.
Adapun kronologis kejadian di mana pada saat pelapor menggunakan sepeda ternyata sepedanya hilang di tempat yang biasa di taruh,” kata Iptu Mulyono, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Kamis Sore (10/9/2020).
Kedua pria tersebut diamankan pada Sabu kemarin (5/9/2020) di wilayah Balikpapan Timur.
Lebih lanjut Iptu Mulyono membeberkan dari hasil penyelidikan terhadap tersangka IM, petugas kemudian mengamankan tersangka AK yang diketahui berperan sebagai eksekutor yang menjual hasil curiin tersebut kemudian hasilnya dibagi dua.
“Bersamaan dengan hal tersebut kemudian ada 3 warga juga yang kehilangan sepeda dalam satu malam itu. Kemudian korban melapor kepada Polsek Balikpapan Timur lalu kami melakukan olah TKP untuk mengecek kebenarannya.
Setelah kami melakukan pengembangan terhadap tersangka yang kita amankan, ternyata ada lagi temannya yang berperan sebagai eksekutor sehingga kita amankan juga,” lanjutnya.
Petugas juga menyita barang bukti hasil curian berupa 3 unit sepeda berukuran kecil dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian.
Saat ini keduanya telah diamankan di mapolsek Balikpapan Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal di atas 5 tahun penjara. (*)