Akan Tindak Tegas Bagi Warga Membeli Minyak Goreng Tidak Sesuai Kebutuhan

oleh -
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Masyarakat Balikpapan berbondong-bondong mengantri untuk membeli minyak goreng di beberapa tempat swalayan Balikpapan. Hal tersebut dikarenakan kelangkaan minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menindak tegas apabila ditemukan masyarakat, pedagang maupun distributor yang menimbun minyak goreng. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud. 

“Saya tekankan. Warga menuntut minyak goreng langka nanti saya cek kalau ada warga menimbun. Saya akan serahkan secara hukum. Siapapun oknumnya yang menimbun baik dari distributor maupun warga akan ditindak pidana,” jelas Wali Kota Balikpapan kepada awak media, Kamis (10/3/2022).

Sebenarnya, warga membeli secara berlebihan atau membeli lebih dari kebutuhan merupakan tindakan penimbunan. 

Begitu juga, apabila ada ditemukan oknum yang memanfaatkan keadaan ini dengan menjual minyak goreng dengan harga mahal. 

Maka akan ditindak tegas secara hukum. Pasalnya, sudah ada regulasinya sesuai dengan Undang-Undang bisa dikenakan pidana.

“Kalau ada warga yang berkoar-koar mengatakan langkah dan ternyata warga membeli dari kebutuhannya. Itu dianggap penimbunan, yang merupakan tindakan pidana,” tegasnya.

Begitu juga pedagang ataupun distributor apabila ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng akan ditindak secara hukum dan ijin usaha akan dicabut. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.