Partai Gerindra Resmi Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim

oleh -
Wakil ketua DPD Partai Gerindra Kaltim Ir Bagus Susetyo didampingi Ketua DPC Gerindra Balikpapan Muhammad Taqwa, dan Kader Gerindra yang menamakan Kader Gerindra Cinta Prabowo melaporkan Edy Mulyadi di Polda Kaltim, Rabu (26/1/2022). Foto : BorneoFlash.com/Niken.
Wakil ketua DPD Partai Gerindra Kaltim Ir Bagus Susetyo didampingi Ketua DPC Gerindra Balikpapan Muhammad Taqwa, dan Kader Gerindra yang menamakan Kader Gerindra Cinta Prabowo melaporkan Edy Mulyadi di Polda Kaltim, Rabu (26/1/2022). Foto : BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Beredarnya video ujaran kebencian terhadap Menteri Pertahanan Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto di media sosial yang dilakukan oleh Edy Mulyadi. Hal ini menjadi perbincangan khalayak ramai. 

 

Sejumlah kader Partai Gerindra Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi melaporkan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi ke Ditreskrimsus Polda Kaltim, dengan menggandeng kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Borneo.

 

Wakil ketua DPD Partai Gerindra Kaltim Ir Bagus Susetyo didampingi Ketua DPC Gerindra Balikpapan Muhammad Taqwa, dan Kader Gerindra yang menamakan Kader Gerindra Cinta Prabowo menyatakan keberatan dengan  pernyataan dari Edy Mulyadi.

 

Laporan ini sebagai bentuk kecintaan semua Kader Partai Gerindra Kaltim terhadap Prabowo Subianto atas tindakan yang  dilakukan Edy Mulyadi secara terang-terangan telah menghina Ketua Dewan Pembina partai Gerindra Prabowo Subianto.

 

“Ini adalah bukti kepedulian dan kecintaan kami terhadap prabowo. Dengan tidak ada etika, Edy Mulyadi menganggap bahwa beliau adalah seorang yang tidak benar. Ini sudah kami adukan (ke) Polda Kaltim,” jelasnya saat ditemui usai membuat pelaporan di Polda Kaltim, Rabu (26/1/2022). 

 

Ia berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun laporan kepada Ditreskrimsus Polda Kaltim, diantaranya penetapan IKN ada hubungannya dengan Keluarga Prabowo termasuk pencemaran nama baik. 

“Beliau dianalogikan sebagai macan yang sudah mengeong. Kami merasa terhina, ini sebagai bentuk pelaporan kami, bahwa ini menjadi hak setiap warga negara untuk mengadu sesuatu yang tidak benar,” serunya. 

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Gerindra Kaltim Benny Beda Neron SH secara resmi melaporkan Edy Mulyadi atas dugaan tindak pidana ITE dan tindak pidana umum. “Jadi laporan kita ini sudah jelas karena terkait pencemaran nama baik dan juga ITE,” jelasnya.

Baca Juga :  Kerja Sama dengan Pemprov Kaltim, Diskominfo Kubar Adakan Literasi Digital

 

Kuasa Hukum Partai Gerindra mengatakan dengan laporan ini menjadi atensi bagi Polda Kaltim, untuk bisa ditindaklanjuti. “Yang jelas dalam kasus ini, kita minta atensi khusus kepada Kapolda Kaltim,” tutupnya.

 

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135