Kecamatan Balikpapan Selatan Gelar Sosialisasi Pelanggaran Fasilitas Umum

oleh -
Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III menggelar sosialisasi kepada puluhan pemilik usaha ,di Aula Kantor Camat Balikpapan Selatan, Jumat (10/12/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III menggelar sosialisasi kepada puluhan pemilik usaha ,di Aula Kantor Camat Balikpapan Selatan, Jumat (10/12/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III menggelar sosialisasi kepada puluhan pemilik usaha khususnya di Balikpapan Baru, Kelurahan Damai Balikpapan Selatan di Aula Kantor Camat Balikpapan Selatan, Jumat (10/12/2021).

Adapun sosialisasi yang digelar tersebut dilaksanakan dalam rangka mengingatkan seluruh pelaku usaha agar sesuai dengan ketentuan Perda.

Camat Balikpapan Selatan, Heru Ressandy mengatakan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari  sosialisasi berawal dari Rapar Dengar Pendapat (RDP)  Pansus kota Balikpapan pada 30 November. 

kemudian dilanjutkan dengan monitoring komisi III dengan Satpol PP. Dan kecamatan Kelurahan langsung melihat kondisi di lapangan.

Dimana diakuinya sesuai dengan hasil temuan,seluruh bangunan yang ada khususnya pemilik usaha. Baik yang penyewa untuk usaha,  rata-rata melanggar dari pada fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas publik.

Selain itu dia juga menambahkan, sosialisasi ini juga sekaligus bagian dari pada untuk memberitahukan atau menjelaskan kepada pemilik usaha mengenai serah terima Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) dari Sinar Mas  kepada Pemkot Balikpapan.

Penyerahan itu dilakukan Januari 2020 lalu, sesuai dengan berita acara serah terimanya.  

Oleh karena itu,  dalam hal ini kewajiban pemerintah kota Balikpapan disini  untuk mengingatkan seluruh pelaku usaha agar sesuai dengan ketentuan Perda.

Makanya hari ini pihaknya adakan sosialisasi. 

“Dan memang masyarakat banyak yang belum mengetahui bahwa ternyata sudah diserahterimakan  sehingga pengelolaannya aset tersebut menjadi tanggung jawab Pemkot Balikpapan,” ujarnya kepada awak media.

Pada intinya dia katakan, seperti  tempat parkir kemudian penambahan ornamen bangunan seperti kanopi dan lain-lain saat ini telah menjadi tanggung jawab pemkot untuk disampaikan kepada pemilik usaha, bahwa itu harus dikembalikan fungsinya seperti semula.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.