BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan relaksasi yang kepada masyarakat diantaranya terkait pendidikan.
Hal tersebut pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Balikpapan sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober mendatang.
Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Zulkifli, di level 2 ini memang terdapat relaksasi yang diberikan masyarakat Diantaranya berkaitan dengan pendidikan.
“Dan ini sudah ditunggu oleh masyarakat. Di PPKM Level 2 ini sudah dibuka untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dilakukan secara terbatas,” ujarnya Rabu (6/10/2021).
Dalam penerapan PTM nanti, untuk regulasinya akan diberikan secara zonasi. Dimana jika tersebut dinyatakan zonasi kuning, itu dipersilahkan saja saja melangsungkan PTM.
Dengan diatur oleh Dinas Pendidikan (Disdik). Akan tetapi untuk di Zona Orange, diberikan pembatasan 50 persen maksimal dari kapasitas. Untuk zona kuning, itu berada di wilayah Balikpapan Barat dan Timur.
” Sementara itu Kalau Zona Orange ada di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota. Itu maksimal dalam PTM hanya 50 persen,” bebernya.
Lebih lanjut untuk PTM ini akan diperketat lagi, seperti halnya untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dimana mereka dibolehkan untuk menyelenggarakan PTM maksimal 33 persen dari kapasitas.
” Dan dibatasi 5 Murid per kelas dengan pengaturan jarak 1,5 Meter. Sama halnya dengan Sekolah Luar Biasa (SLB).” paparnya.
Meski demikian, untuk kawasan yang berada di Zona Merah, dia katakan, sama sekali tidak diperkenankan untuk melaksanakan PTM. Bagi kawasan yang masuk di dalam zona merah itu hanya diperbolehkan untuk pembelajaran secara daring.
“Alhamdulillah di Kelurahan kita di Balikpapan tidak ada yang zona merah. Sehingga sudah bisa menggelar PTM dengan regulasi yang ditentukan sesuai dengan zonasi,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)