BorneoFlash.com, SENDAWAR – Coba-coba pakai narkotika jenis sabu-sabu, nasib seorang pemuda di Kutai Barat berujung di balik jeruji besi setelah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat.
Pemuda tersebut diketahui berinisial AP (23), dia tertangkap tangan oleh anggota Satreskoba Polres Kubar pada Sabtu lalu (21/8) sekira pukul 22:30 Wita saat hendak mengkonsumsi Sabu – sabu di dekat ATM sekitar kawasan kompleks perkantoran Pemkab Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo melalui Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Bit Briyani membeberkan kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula dari dua anggota Polres Kubar yang hendak mengambil uang di ATM sekitar kompleks perkantoran Pemkab Kubar.
Selanjutnya, kedua anggota Polisi itu melihat gelagat tersangka yang mencurigakan. Setelah dibuntuti dan diperiksa, rupanya tersangka hendak mengkonsumsi sabu-sabu.
“Sekitar pukul 22.30 pada Sabtu (21/8/2021) pekan lalu, anggota berhasil mengamankan seorang pemuda dengan inisial S (21) yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo melalui Kasat Reskoba, Polres Kubar, AKP Bitabriyani saat dikonfirmasi pada Jumat (27/8/2021).
Dari tangan pemuda tersebut didapatkan barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat 0,4 gram. Serta barang bukti tersebut diakui milik tersangka dan didapatkannya melalui sdr. I yang berada di Tenggarong.

“Kronologisnya, saat anggota yakni BRIPKA TRI AGUNG dan BRIPDA MAKITSIN sedang menuju ke mesin ATM di Area Perkantoran Pemkab Kubar. Melihat ada seseorang yang mencurigakan seperti mencari sesuatu. Selanjutnya BRIPKA TRI AGUNG dan BRIPDA MAKITSIN mendatangi pemuda tersebut, Ternyata didapati bahwa pemuda ini sedang mengambil barang berupa Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu,” urai Bitabriyani.
Usai mendapatkan serta mengamankan pemuda tersebut di lokasi, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kubar untuk dilakukan proses hukum/penyelidikan lebih lanjut. Dimana pemuda tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(BorneoFlash.com/Lilis)





