BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2022 mendatang sebesar 850 miliar.
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kota Balikpapan berencana menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kota Balikpapan.
Menyikapi hal tersebut,Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari, juga angkat bicara mengenai wacana tersebut.
Dirinya menilai menaikan tarif PBB bukan salah satu cara untuk meningkatkan PAD kota Balikpapan, menurut dirinya masih banyak potensi-potensi lain yang bisa dikejar untuk meningkatkan PAD.
“Jadi semangat pembahasannya kemarin bukan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melainkan semangatnya itu bagaimana meningkatkan kinerja dari BPPDRD,” ujarnya Senin (23/8/2021).
Lebih lanjut dia terangkan, dari pada menaikan tarif PBB, sebaiknya memaksimalkan potensi penyerapan wajib pajak PBB.
“Sebaiknya jangan menaikan tarif, lebih baik mengejar dan memaksimalkan penyerapan pajak yang ada, kalau menaikan tarif sebaiknya tidak untuk masa sekarang ini, karena situasinya lagi pandemi,” paparnya.
Menurutnya, menaikan tarif PBB akan sangat membebani masyarakat dan bukan menjadi solusi untuk kondisi saat ini.
Kembali dia tegaskan, jangan karena hanya demi mengejar target PAD, malah membebani masyarakat, apalagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini di tengah situasi pandemi, sebaiknya jangan menaikan tarif dulu.
“Saya pribadi sebagai anggota dewan, sangat menolak jika harus menaikan tarif PBB, karena saat ini masyarakat masih susah,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)