289 Penghuni Rutan Kelas IIB Balikpapan Dapat Remisi

oleh -
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, serahkan langsung Remisi kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Utama. Selasa (17/8/2021). Foto : HO.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, serahkan langsung Remisi kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Utama. Selasa (17/8/2021). Foto : HO.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Puncak peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-76 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan adalah acara pemberian Remisi dari pemerintah yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud kepada Warga Binaan Rutan Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Utama. 

Acara pemberian Remisi ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Balikpapan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kota Balikpapan Rutan,Lapas,Bapas serta Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima Remisi. Kegiatan  berlangsung secara khidmat dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Balikpapan yang mendapatkan Remisi  Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 adalah sebanyak 289 orang.  “Untuk yang langsung bebas langsung sebanyak 5 orang,” ujar Jul Herry Siburian, Selasa (17/8/2021).

Karutan juga menyampaikan berbagai kegiatan pembinaan, pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya bagi WBP di masa Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung serta tentang kondisi keamanan dan ketertiban Rutan saat ini.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI bahwa sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT, kemerdekaan ini harus disyukuri.

Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan yang juga merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang dihormati dan dipenuhi.

Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa pemberian remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya Warga Binaan untuk menjalani kembali kehidupan bermasyarakat. 

 

Baca Juga :  Wanita Cantik di Kubar Bebas dari Tuduhan Narkoba Setelah 7 Bulan Ditahan

“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” kata Rahmad.

Negara saat ini masih dihadapkan dengan wabah pandemi yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.