BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kota Balikpapan menyebut sampai saat ini pihaknya tidak menerima adanya informasi pasien Positif Covid-19 dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) sampai sejauh ini.
Dikatakan Kepala Disperkim Kota Balikpapan I Ketut Astana mengatakan, dalam penguburan jenazah Covid-19 untuk sementara ini tidak diperkenankan bercampur dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Karena memang jenazah Covid-19 itu harus ditangani oleh Satgas Covid-19. Karena tidak ada jaminan yang memakamkan Covid-19 bisa kebal dari virus tersebut. Karena dalam penguburan jenazah Covid-19 itu dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD),” ujarnya baru-baru ini.
Lebih lanjut dia terangkan, untuk penguburan jenazah Covid-19 ditempat khusus seperti di km 15 sendiri kata dia katakan. Untuk luasan lahan satu haktare sudah penuh.
Kemudian pihaknya menambah lagi dan membuka setengah haktare dan itu juga saat ini sudah penuh.
“Jadi kami buka lahan tiga setengah haktare lagi untuk penguburan jenazah Covid-19,”bebernya.
Penutupan dia katakan, pada dasarnya pihaknya mengikuti saja aturan yang ada. Dan jika memang nanti diperkenankan pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU umum, pihaknya memastikan akan mengikuti aturan yang ada.
Jenazah Covid-19 Dalam Penguburannya dilakukan TPU Umum
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akhirnya mengeluarkan keputusan terkait pemakaman jenazah covid-19 yang tidak harus dilakukan di pemakaman khusus.
Bahkan menurut Bupati Kutai Barat FX Yapan, jenazah pasien Covid-19 boleh dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) mana saja dengan catatan wajib mematuhi standar operasional (SOP) dan dimakamkan oleh tim Satgas Covid-19.
kebijakan tersebut telah diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Kutai Barat Nomor: 339/2346/HK-TU.P/VIII/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Wilayah Kubar.