BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintahan lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Minggu (08/08/2021)
bantuan yang bakal diterima karyawan yakni sejumlah Rp 500.000 selama 2 bulan dan disalurkan sekaligus.
Bantuan ini diharap bisa menolong memperingan beban ekonomi pekerja yang alami kesusahan di tengah-tengah keadaan wabah Covid-19.
Menaker Ida Fauziah mengatakan jika untuk memperoleh bantuan itu, karyawan/pekerja harus penuhi semua persyaratan seperti diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Satu diantaranya, yaitu tercatat sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan s/d Juni 2021.
Lalu, bagaimanakah cara memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
Melalui situs resmi Anda dapat memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak lewat
Saat sebelum masuk, pastikan jika Anda sudah tercatat. Bila belum, kerjakan langkah-langkah berikut ini: