Tiga Pelaku Pemalsuan Surat PCR Perjalanan Udara Diringkus Polisi

oleh -
Polresta Balikpapan gelar konferensi pers kasus pemalsuan surat PCR Selasa (3/8/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Polresta Balikpapan gelar konferensi pers kasus pemalsuan surat PCR Selasa (3/8/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 3 orang pelaku diamankan jajaran Polresta Balikpapan atas kasus pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR) perjalanan udara, di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan pada Minggu (1/8/2021) lalu.

Adapun ketiga pelaku pemalsuan surat PCR tersebut yaitu, PR (32), DI (30) perempuan dan AY (48).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari petugas Bandara, saat melakukan pengecekan terhadap penumpang yang akan mau masuk  ke pesawat.

“Ternyata surat PCR yang dibawa oleh penumpang itu palsu,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolresta Balikpapan Selasa (3/8/2021).

Lebih lanjut dia terangkan, cara kerja para pelaku ini jaringan. Dan adapun kronologi kejadian ini bermula pada  seorang calon penumpang yang ingin mengurus kepergian keberangkatan keluar Balikpapan.

Disini penumpang ini meminta temannya untuk mengurus PCR. Dan setelah mengurus PCR ternyata temannya  ini menggunakan jasa calo.

Calo ini cari klinik yang bisa membuat surat tanpa tes prosedur yang ada. Jadi surat keluar tanpa di tes,” tambahnya.

Untuk surat PCR tersebut mematok harga Rp 900 ribu. Calonnya sendiri dapat Rp 250, dan sisanya dibagi kepada pelaku yang membuat surat PCR palsu.

“Sementara ini baru tiga orang yang kami jadikan tersangka. Karena diantara tiga orang ini terdapat 2 karyawan klinik dan 1 orang calo,”jelasnya.

Lebih lanjut dia katakan, aksinya pembuatan surat palsu PCR yang dilakukan oleh pelaku ini sudah berjalan selama 1 bulan.

Dan sudah terdapat beberapa yang menggunakan jasa mereka dengan modus yang sama.

“Kurang lebih ada 40 lembaran sarat PCR palsu yang sudah mereka keluarkan,” paparnya.

Baca Juga :  Launching Indonesia City Expo ke 20, APEKSI Bisa Bersinergi Sukseskan Pembangunan IKN 

Untuk pemilik klinik, pihaknya nanti akan mendalami lagi, karena ini merupakan klinik keluarga dan bukan salah satu klinik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pelayanan PCR untuk penerbangan.

Akibat  perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 263 KUHP dan 268 KUHP dan Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.