BorneoFlash.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan resmi tentang pemberian bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta.
Mekanisme penyalurannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, Jumat (30/7/2021).
Aturan tersebut juga memuat daftar kabupaten/kota yang mendapatkan subsidi gaji.
Dijelaskannya dalam pasal 3 ayat 2 huruf b, bantuan tersebut diberikan untuk pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. Bunyi lengkapnya sebagai berikut:
“Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian
Lantas, buruh di kawasan mana saja yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah? Berikut rinciannya.
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4
- Kota Administrasi Jakarta Barat 4
- Kota Administrasi Jakarta Timur 4
- Kota Administrasi Jakarta Selatan 4
- Kota Administrasi Jakarta Utara 4
- Kota Administrasi Jakarta Pusat 4