Bupati Paser Serahkan HGP, Pedagang Sudah Bisa Menempati Lapak Baru di Pasar Induk Senaken 

oleh -
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli serahkan secara simbolis Hak Guna Pakai (HGP) lapak dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTTP) kepada pedagang Blok A dan B Pasar Induk Penyembolum Senaken, Rabu (7/7/2021). Foto : BorneoFlash.com/Fitriani.
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli serahkan secara simbolis Hak Guna Pakai (HGP) lapak dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTTP) kepada pedagang Blok A dan B Pasar Induk Penyembolum Senaken, Rabu (7/7/2021). Foto : BorneoFlash.com/Fitriani.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli serahkan secara simbolis Hak Guna Pakai (HGP) lapak dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTTP) kepada 12 perwakilan pedagang di pasar Induk Penyembolum Senaken. 

Penyerahan tersebut disaksikan oleh Dandim 0904/PSR, Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Ketua Komisi III DPRD Paser, Edwin Santoso yang berlangsung di Pasar Induk Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Rabu (7/7/2021). 

Nantinya, terdapat 2 blok pasar yang akan ditempati oleh para pedagang, diantaranya Blok A dan B, dimana di lokasi tersebut telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan lapak pedagang. 

“Akhirnya, setelah dua setengah tahun menderita akibat kebakaran, kini para pedagang sudah bisa kembali menempati lapak yang baru, sejak sebagian pasar ini terbakar pada 11 Januari 2018 lalu, perekonomian di Kabupaten Paser sedikit terganggu,” kata Bupati Paser. 

Meskipun para korban bisa menempati lapak seadanya untuk berjualan, sambungnya, hal ini tidaklah sama jika mereka berjualan di tempat sebelumnya. 

Untuk itu, mewakili Pemerintah Kabupaten Paser, Fahmi meminta maaf kepada pemilik lapak, karena pemulihan dari peristiwa kebakaran tersebut memerlukan waktu yang cukup lama. 

Lamanya waktu pengerjaan pembangunan kembali, disebabkan dengan adanya mekanisme baku dalam penggunaan dana APBD. 

“Pemerintah tidak ingin asal-asalan dalam pengerjaannya, karena ini merupakan pasar induk untuk Kabupaten Paser, jadi persiapan harus benar-benar matang, mulai dari kajian penyebab terjadinya kebakaran, lalu perencanaan untuk pembangunan kembali, serta pembangunan itu sendiri,” jelas Bupati Paser. 

Dan yang tak kalah penting, dalam proyek pemerintah, juga melalui proses serah terima pekerjaan yang mencakup serah terima hasil pekerjaan pertama atau PHO (Provisional Hand Over), serta masa pemeliharaan. 

Baca Juga :  Bebas Bea Masuk, "Rush Handling" 27.495 Vial Vaksin Pfizer Tiba di Balikpapan

Kemudian dilakukan serah terima pekerjaan akhir atau FHO (Final Hand Over) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

“Tahapan ini memerlukan waktu selama 6 bulan setelah pasar ini diresmikan oleh Wakil Bupati Paser H. Kaharuddin, pada 28 Desember 2020 lalu,” tambahnya. 

Selain itu, penataan lapak pedagang juga sudah dibicarakan secara matang sebelum para pedagang menempati lokasi yang baru. 

“Segala masalah yang muncul, sekecil apapun, diupayakan secara maksimal untuk diselesaikan bersama,” cetus Fahmi. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.