Satreskoba Polresta Balikpapan Amankan Narkoba Jenis Shabu-Shabu Seberat 1 Kg Lebih

oleh -
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa menunjukkan BB Shabu-Shabu yang diamankan Satreskoba Polresta Balikpapan pada Senin (29/6/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa menunjukkan BB Shabu-Shabu yang diamankan Satreskoba Polresta Balikpapan pada Senin (29/6/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polresta pada Senin (28/6/2021).

Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa mengatakan. Adapun Barang Bukti (BB) Shabu-Shabu  yang berhasil diamankan sebanyak 1 Kilo Gram (KG) lebih atau 1001 Gram dari dua tersangka.

Dia menerangkan, awal mula pengungkapan kasus ini, Satreskoba Polresta Balikpapan telah  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan AMD , Gang Yamaha,  RT 46 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satreskoba langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Alhasil penyelidikan pun membuahkan hasil, pada Jumat (25/6/2021) tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap RN (32) warga Jalan Letjen S Parman RT 24 Kelurahan Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah.

” Saat dilakukan penggeledahan tersangka, ditemukan 1 paket yang diduga narkotika shabu-shabu yang dibungkus tas plastik hitam yang di lakban warna coklat di simpan di tas ransel warna biru,” ujarnya.

Mendapati itu tersangka dan BB langsung diamankan. 

Saat diamankan, dari keterangan tersangka pertama, dia mengakui bahwa telah disuruh oleh tersangka kedua untuk mengambil BB tersebut.

Mendapati nama baru tim Opsnal kembali melakukan penyelidikan kembali. 

Alhasil petugas kembali mengamankan tersangka ke dua yakni HS (33). Tak berhenti disitu petugasnya juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku HS yang berlokasi di ITCI Kabupaten PPU. Namun disitu petugas tak menemukan adanya Barang Bukti (BB).

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan, untuk proses lebih lanjut,” bebernya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2)  UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Operasi Antik 2023, Polsek Jempang Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika 

“Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.