Pemkab Paser Buka Seleksi Penerimaan Direktur Perumda Air Minum Tirta Kandilo 

oleh -
Ina Rosana, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/6/2021). Foto : BorneoFlash.com/Fitriani.
Ina Rosana, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/6/2021). Foto : BorneoFlash.com/Fitriani.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membuka seleksi posisi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kandilo Paser. 

Seleksi Direktur Perumda Tirta Kandilo berdasarkan pengumuman Pansel/01/DR-BUMD/VI/2021 tentang seleksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Tahun 2021 dibuka sejak hari ini. Senin (14/6/2021). 

Dalam tahapan penyeleksian Direktur Tirta Kandilo, dibuka untuk masyarakat umum dan juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

ketua Pansel Katsul Wijaya melalui Sekretaris Ekonomi dan Pembangunan, Hj. Ina Rosana mengatakan, jabatan pimpinan direktur Perumda Air Minum Tirta Kandilo Paser berakhir pada 18 Agustus 2021 mendatang sesuai SK yang ditetapkan. 

“Sesuai aturan, enam bulan sebelum berakhirnya jabatan Direktur Perumda Tirta Kandilo, maka pemerintah daerah dapat membuka pendaftaran seleksi dan mulai hari ini, pendaftaran lelang jabatan melalui Panitia Seleksi (Pansel) Direktur PDAM Tirta Kandilo dibuka,” jelasnya. 

Untuk itu, Ina mengimbau, bagi masyarakat yang memenuhi syarat dipersilahkan untuk mendaftar. 

Diketahui, jabatan direktur sebelumnya hanya empat tahun, kini akan ditambah menjadi lima tahun hal itu didasarkan pada perubahan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)

Semenyara, bagi PNS di Pemkab Paser lanjut Ina, bisa saja mendaftar, asal memenuhi kriteria serta batas umur. 

“Siapa saja boleh mendaftar asal memenuhi syarat dan termasuk PNS, namun jika terpilih nantinya harus mengundurkan diri dari PNS,” jelasnya. 

Persyaratan yang dimaksud, diantaranya memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, memahami manajemen perusahaan, dan berijazah S1. 

Selain itu, tambah Ina, minimal pengalaman kerja 5 tahun pada bidang manajerial perusahaan, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar. 

Baca Juga :  Pancasila Menjadi Pemersatu Bangsa, GMNI Balikpapan Nyatakan Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi dan terpecah belah

Kemudian, tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan pengawas, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati/wakil Bupati atau dewan pengawas dan syarat lainnya. 

“Untuk syarat selengkapnya dapat dilihat pada sekretariat Pansel gedung Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Paser,” tutup Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser. 

(BorneoFlash.com/Fitriani)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.