Presiden Anugerahkan Tanda Jasa Dan Kehormatan Untuk 53 Tokoh

oleh -

BorneoFlash.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberikan anugerah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada 53 orang tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

“Penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara, dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Tanda Gelar dan Jasa. Pertimbangannya sudah matang, kata Presiden Jokowi seusai upacara penganugerahan yang digelar dengan protokol kesehatan ketat.

Pemberian anugerah tersebut dilakukan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Pada 2020 ini, tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi. Tanda kehormatan dan tanda jasa itu dianugerahkan kepada para penerima berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto.

Penghargaan itu diberikan untuk pelbagai jasa yang telah dilakukan oleh para tokoh.

Berikut ini daftar 53 orang penerima tanda jasa dan tanda kehormatan dari Presiden Jokowi :

Tanda Jasa Medali Kepeloporan dianugerahkan kepada dua penerima sebagai berikut:
1. Dr. (H.C.) Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri (Presiden ke-5 RI); dan
2. Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Lutan, S.H., M.B.A., M.M. (Kepala Pelaksana Harian BKNN 1999-2001).

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang dianugerahkan kepada sembilan penerima yang terdiri atas Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada dua orang penerima, yakni:
1. Dr. (H.C.) H. Oesman Sapta Odang (Ketua DPD RI 2017-2019); dan
2. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2017 dan 2017-2020).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135