BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Balai Konservasi Sumberdaya Daya Alam (BKSDA) Kota Balikpapan saat ini telah melakukan penitipan ke dua ekor buaya muara dan supit milik warga di penangkaran buaya Teritip Balikpapan.
Pengendali Ekosistem Alam BKSDA Balikpapan, Amos mengatakan. Hal tersebut menindak lanjuti evakuasi buaya milik warga yang memiliki kesadaran untuk menyerahkan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut kepada BKSDA.
“Alasan kami tidak langsung melepaskan ke alam. Karena kami tidak tahu apakah buaya bisa beradaptasi dengan alam, itu juga yang menjadi pertimbangan. Bahkan buaya ini bisa mati kalau tidak bisa beradaptasi dengan lingkungan alam yang buaya itu tidak ketahui sebelumnya, ” ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya Kamis (27/5/2021).
Jadi untuk buaya tersebut sementara ini direhabilitasi dulu sementara. Dengan status buaya tersebut merupakan titipan BKSDA dan milik negara.
“Kan biasanya ada masyarakat yang menggap bahwa buaya tersebut akan dikonsumsi dan lain sebagainya. Anggapan itu tidak benar. Karena status buaya tersebut satwa yang dilindungi,” paparnya.
Untuk jangka waktu penitipan sendiri dia katakan melihat terlebih dahulu perkembangannya seperti apa untuk dua sampai tiga bulan kedepan. “Jadi kami juga tidak bisa sembarangan untuk melepas,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, untuk melepaskan ke alam liar untuk buaya tersebut dia katakan kemungkinannya sangat kecil. Pasalnya pihaknya belum mengetahui pasti dari mana asal usul buaya tersebut pertama kali didapatkan dimana. “Jadi kemungkinan kedua buaya ini tetap berada di penangkaran,” tambahnya.
Ditanya mengenai pembiayaan baik dari segi konsumsi dan lain sebagainnya. Dia katakan dalam hal ini seperti di penangkaran buaya diakuinya bahwa memang mencari profit. Hanya memang, mereka juga memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk konservasi.
“Jadi kami juga minta kepada penangkaran untuk membantu untuk merawat satwa yang dilindungi ini. Jadi dalam hal ini tidak semata -mata hanya mengejar profit. Melainkan komitmen dan tanggung jawab konservasi,” tambahnya.
Penutupan, dia juga mengimbau kepada masyarakat apabila memelihara satwa -satwa yang dilindungi agar segera memberikan kepada pihak yang memang berwenang akan hal tersebut. Karena ditakutkan yang bersangkutan malah akan berurusan dengan hukum.
“Apabila memang sudah mengetahui namun tidak menyerahkan kepada BKSDA akan ada sanksi yang diberikan. Yaitu kurangan penjara 5 tahun dan denda 100 juta,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)