Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, KPK Tunggu Hasil Sebelum Putuskan Penahanan

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. FOTO: ANTARA/Sulthony Hasanuddin/wsj.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. FOTO: ANTARA/Sulthony Hasanuddin/wsj.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri sebelum kemungkinan kembali ke rumah tahanan (rutan).

 

“Untuk saat ini, dokter masih memeriksa kondisi kesehatanYaqut di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin.

 

Karena itu, Budi mengajak masyarakat menunggu hasil pemeriksaan sebelum KPK memutuskan pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan.

 

“Kita sama-sama menunggu hasil tes kesehatan ini,” katanya.

 

Selain itu, Budi menegaskan penyidik KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidik juga melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap penuntutan.

 

“Kami akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini,” ujarnya.

 

Sebelumnya, istri terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan negara.

 

Silvia menyampaikan hal itu kepada jurnalis setelah menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026).

 

“Tadi saya sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya, beliau keluar pada Kamis (19/3/2026) malam,” kata Silvia.

 

Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

 

“Menurut orang-orang di dalam, beliau memang tidak ada,” ujarnya.

 

Silvia mengatakan para tahanan mengetahui informasi tersebut dan mempertanyakannya.

 

“Mereka bertanya-tanya. Katanya ada pemeriksaan, tetapi rasanya tidak mungkin menjelang malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini pun beliau tidak terlihat,” katanya.

Baca Juga :  Kuota Belajar Kemendikbud Bulan Oktober Mulai Disalurkan Hari Ini

 

Karena itu, Silvia menyarankan para jurnalis memverifikasi informasi tersebut.

 

“Coba saja kawan-kawan cari informasi lagi,” ujarnya.

 

Sementara itu, pada Sabtu (21/3/2026) malam, KPK mengonfirmasi Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.

 

KPK mengambil kebijakan tersebut setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK memastikan tetap mengawasi Yaqut.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026.

 

Penyidik kemudian menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah pengadilan menolak praperadilannya sehari sebelumnya.

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut kasus tersebut merugikan negara hingga Rp622 miliar. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.